Beri Kepastian Hukum, Ferry Dorong Masyarakat Jateng Segera Sertifikatkan Tanah
SEMARANG (Jatengreport.com) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi lahan atau tanah miliknya. Dia menilai sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah, karena sertifikat dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi tanda bukti atas kepemilikan tanah yang menjadi asetnya.
“Sertifikat tanah memuat nama pemilik dan luas tanah yang dimiliki. Dengan surat tanda bukti kepemilikan ini, kita bisa tangkal semua upaya yang berusaha menguasai tanah secara tidak sah atau melanggar hukum,” kata Ferry di Semarang, Selasa (11/10).
Menurut Ferry, sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Serifikat tanah dapat diperoleh setelah pemilik melakukan pendaftaran tanah yang di dalam memuat tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan.
Untuk mengajukan pengajuan surat hak milik (SHM), kata dia, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, berupa akta jual beli (AJB) serta dokumen penunjang lain.
“Sesuai ketentuan, SHM diajukan paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan AJB (akta jual beli) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada jangka waktu tujuh hari setelah penandatangan AJB dokumen harus masuk ke badan pertanahan,” katanya.
Politikus asal Partai Golongan Karya Jateng ini menyatakan siap mendukung percepatan proses sertifikasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam upayanya untuk membantu masyarakat untuk mendapatan kepastian hukum atas tanah atau bangunan yang mereka miliki sejak puluhan tahun.
Keinginan untuk memperoleh sertikat atas tanah ini, belum lama ini, disampaikan 1.200 kepala keluarga yang menempati di kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora. Tanah seluas 82 hektare dahulu merupakan hasil tukar guling dengan Perhutani sejak 1994. Kendati sudah ditempati ribuan KK, namun lahan tersebut belum mengantongi sertifikat.
Ferry juga mengapreasi upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto untuk membantu proses percepatan sertifikasi tanah massal di daerah tersebut.
Dengan mengantongi sertifikat, kata Ferry, warga bisa menggunakan untuk melakukan sejumlah tindak hukum, seperti memanfaatkan hak kelola, hak guna bangunan dan hak pakai serta menjaminkan sertifikat untuk modal usaha di bank.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini mengimbau masyarakat Jateng yang memiliki tanah atau lahan yang belum bersertifikat agar segera melakukan pendaftaran tanah untuk mendapat tanda bukti kepemilikan berupan surat hak milik.
“Masyarakat jangan menunda-nunda atau menganggapan tidak penting arti sebuah sertifikat. Jika tidak ada masalah memang aman-aman saja tanpa sertifikat, tapi kalau ada masalah hukum yang muncul akibat kepemilikan tanah, masyarakat baru tahu arti pentingan sertifikat untuk kepastian hukum atas tanah yang menjadi miliknya,” ujar Ferry.
Sertifikasi tanah di wilayah Jawa Tengah sendiri, lanjut Ferry, telah ditargetkan Presiden Joko Widodo agar bisa tuntas pada tahun 2022 ini. Pernyataan orang pertama di Indonesia itu dilontarkan saat menyerahkan sertifikat tanah untuk warga sebanyak 7.000 bidang di lima kota/ kabupaten se-Semarang Raya di Lapangan Pancasila (Simpang Lima) Semarang, pada 9 Oktobr lalu.
Sebanyak 7000 sertifikat itu, terinci 1.000 bidang tanah untuk Kota Semarang, 1.000 bidang Kabupaten Semarang, 2.000 bidang Kabupaten Demak, 2.000 bidang Kabupaten Kendal, dan 1.000 bidang Kabupaten Grobogan.
Untuk mengejar target yang dicanangkan presiden, Ferry mengajak pemkab/pemkot di Jateng agar menggalakkan lagi program sertifikasi massal. Tanah-tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat segera didata dan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) agar semua tanah di Jateng bisa memiliki sertifikat. (BDP)
tag: Ferry Wawan Cahyono , sertifikasi tanah