18 Pasutri di Kendal Lega Status Pernikahannya Terdaftar oleh Negara

images

Jateng

Eko Purwanto

16 Jan 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sidang isbat nikah terpadu yang diikuti 18 pasangan suami istri di Kabupaten Kendal, Selasa (16/1/2024) di Pendopo Tumenggung Bahurekso.

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Kendal dengan Pengadilan Agama, Kemenag, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal.

Sidang isbat ini dilakukan untuk mengesahkan status perkawinan pasutri yang statusnya masih nikah siri. Program isbat nikah ini gratis sama sekali tidak ada penarikan biaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Sugiono mengatakan, jumlah pendaftar isbat nikah itu semula mencapai 40 pasutri. Namun, yang memenuhi syarat hanya 18 pasutri.

Dikatakanya, program sidang isbat terpadu ini bakal rutin dilakukan setiap tahun. Pasalnya, masih banyak pasutri di Kabupaten Kendal yang melakukan nikah siri.

“Program ini sangat membantu bagi mereka yang nikah siri, dengan program ini mereka dapat bukti nikah yang resmi dan tercatat di negara,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendal, Amar Hujantoro mengatakan, setiap tahun selalu ada pasutri yang mengajukan permohonan isbat nikah ke PA Kendal. Rata-rata hanya 10 pasangan, padahal, data pasutri yang belum memiliki status perkawinan yang sah masih banyak.

“Sidang isbat nikah tiap tahun ada, tapi tidak banyak. Langsung saja pengajuan ke PA nanti akan diproses,” katanya.

Salah satu peserta isbat nikah massal, Maulina Hayati, 20, warga Ngampel mengatakan, dirinya sudah menjalani 4 tahun rumah tangga tanpa buku nikah resmi. Awalnya menikah siri, karena faktor usia yang masih muda.

“Alhamdulillah sekarang merasa lega, karena status perkawinannya sudah sah dan tercatat oleh negara,” ungkapnya.

tag: Pemerintah Kabupaten Kendal



BERITA TERKAIT