Benturan Regulasi FIFA dan Hukum Kepolisian RI Tentang Gas Air Mata
Surabaya (Jatengreport.com) – Penggunaan Gas Air Mata dalam penanggulan massa di lapangan stadion Kanjuruhan menjadi sorotan masyarakat Indonesia dan publik dunia. Gas Air Mata pun disebut-sebut sebagai pemicu kekacauan yang terjadi di Kanjuruhan.
Peristiwa Kanjuruhan menelan korban tewas sebanyak 129 orang, termasuk dua orang anggota polisi yang ikut mengamankan pertandingan antara Persebaya dan Arema. Investigasi pun dilakukan lembaga-lembaga terkait seperti Kepolisian RI dan utusan FIFA.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan bahwa penggunaan Gar Air Mata sudah dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya para suporter Arema Malang kecewa karena tim jagoannya kalah. Para suporter Arema tersebut memaksa merangsek ke tengah lapangan untuk mengejar pemain dan pihak manajemen. Pasukan keamanan terpaksa menghalau para suporter yang mengamuk itu dengan cara menembakkan Gas Air Mata.
"Mereka turun untuk tujuan mencari pemain dan pihak manajemen, kenapa bisa kalah," ujar Irjen Nico.
Sementara itu, dalam regulasi FIFA Safety and Security Stadium Pasal 19 poin b berbunyi “No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used”: Senjata api dan Gas Air Mata tidak diperbolehkan dalam pengamanan di lapangan/stadion sepakbola.
Salah satu alasan tidak diperkenankannya penggunaan Gas Air Mata oleh FIFA adalah untuk menjaga keselamatan orang-orang di sekitar stadion. Namun pihak kepolisian menembakkan Gas Air Mata untuk alasan yang sama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menon-aktifkan Kapolres Malang. AKBP Putu Kholis dan 9 anggota Brimob Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk memberikan sanksi kepada yang bersalah.
"Kan sudah saya sampaikan diinvestigasi tuntas, diberikan sanksi memang kepada yang bersalah," kata Jokowi kepada wartawan di Batang, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022).
Namun sejauh ini pihak kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. FIFA juga belum mengeluarkan pernyataan apapun mengenai sanksi yang kemungkinan diterima PSSI. (nald)
tag: sepakbola , kanjuruhan