LP2B Kota Semarang Kesulitan Akses Program Pemerintah, Komisi IV Sarankan Ubah Nomenklatur

images

Jateng

Tim Jateng Report

02 Okt 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Tim kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI menerima keluhan dari para petani Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Semarang, karena kesulitan mengakses program-program pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinaungi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kesulitan itu terjadi, lantaran nomenklatur LP2B ada di Kota Semarang tidak memiliki nomenklatur desa.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPR RI menyarankan LP2B Semarang untuk mengubah nomenklaturnya.

“Tadi langsung (berdialog) dengan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian untuk dapat mengubah nomenklatur atau dapat dibentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP) setempat. Ketika mereka bukan desa, (LP2B Semarang) itu harus punya cara tersendiri. BUMP itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013. Jadi ini bisa jadi salah satu penyelesaian permasalahan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini usai memimpin Tim Kunspek Komisi IV DPR RI meinjau LP2B di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Rabu (28/9).

Anggia mengungkapkan, pihaknya mendapati keluhan dari petani LP2B yang mengaku kesulitan mendapat irigasi, karena lokasi lahan pertanian yang cukup berjauhan.

“Yang petani butuhkan adalah irigasi. Kalau untuk tersier itu kita bisa koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Tetapi kalau misalnya yang sekunder atau primer itu harus koordinasi dengan Kementerian PUPR. Tetapi Komisi IV nanti akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR supaya diusahakan,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Terakhir, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI itu berharap tahun ini sudah ada irigasi yang terbangun di LP2B Kota Semarang. Selain irigasi, ia juga berharap jalan pertanian, BUMP dan segala kebutuhan yang diinginkan para petani sudah bisa terpenuhi. Anggia juga berharap LP2B dapat ditingkatkan.

“Kami sangat berharap (luas LP2B) bisa di-scale up juga untuk pemerintahan kabupaten/kota yang lainnya, karena kebutuhan manusia kan terus berkembang. Tetapi kalau lahan kan enggak bisa nambah, maka ada peraturan tentang bagaimana lahan pertanian itu tidak dialihfungsikan,” pungkas Anggia.

Diketahui, Kota Semarang masih memiliki LP2B atau lahan pertanian seluas 2500 hektar yang dilindungi dalam peraturan daerah (perda) LP2B guna mencegah alih fungsi lahan. Lahan pertanian tersebut ada di Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk dan Kecamatan Pedurungan. Pemda dinilai memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B di daerah. (BDP)

tag: lp2b , aksesprogrampemerintah , komisiiv , Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini



BERITA TERKAIT