Korban Penipuan JAPO Kirimkan Karangan Bunga ke Kantor Gubernur Jawa Tengah
SEMARANG (Jatengreport.com) - Sindirian kepada YPM yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) kembali terjadi, para korban penipuan arisan online jatuh tempo (Japo) mengirimkan karangan bunga di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya peristiwa serupa juga pernah terjadi di depan kantor Bapenda Jateng pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Kali ini karangan bunga tersebut bertuliskan 'Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangkar Lerena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur' itu menutupi reklame kantor Gubernur Jateng.
Berdasarkan kesaksian satu petugas kebersihan di komplek Kantor Gubernur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, karangan bunga tersebut berjumlah dua yang dijadikan satu, sudah datang sejak pagi buta, sekitar pukul 06.00 pagi.
"Iya tadi jam setengah enam atau jam enam itu ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu, ditaruh depannya persis jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," bebernya saat ditemui wartawan, Selasa (20/6).
Kata dia, tidak berselang lama, karangan bunga tersebut sudah diangkut oleh petugas keamanan yang berjaga, dirinya mengaku sempat heran dengan peletakan karangan bunga tersebut.
"Langsung dibawa masuk sama petugas keamanan, jadi hanya sebentar di taruh situ. Ya mungkin kan karena menutupi tulisan dan dianggap mengganggu, jadinya langsung disingkirkan, juga sempat di foto-foto dulu mungkin untuk laporan," ujarnya.
Terpisah, Pengacara dari salah satu korban arisan online Japo, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan bahwa terkait karangan bunga yang dikirim oleh korban arisan Japo ke Kantor Gubernur, itu untuk merespon pemberitaan sebelumnya.
Yaitu ketika Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa pelaku YPM tidak akan dipecat dari jabatannya sebagai ASN. Karena menurut Ganjar kasusnya merupakan kasus perdata.
"Nah dengan karangan itu menjawab dari statment beliau karena perkara ini merupakan perkara pidana bukan perkara perdata. Mengenai perkara perdata itu sudah diputus jadi beda kasus antara perdata dan pidana walau pihaknya sama," pungkasnya saat dikonfirmasi. (Alan)
tag: Korban Penipuan JAPO