Pembahasan Raperda Trantibumlinmas: Bapemperda DPRD Jateng Kunjungi Satpol PP Tegal

images

Jateng

Bintang

01 Mar 2025


TEGAL (Jatengreport.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah mengadakan kunjungan ke Kantor Satpol PP Kota Tegal untuk membahas penyusunan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang dikenal dengan Perda Trantibumlinmas. Kunjungan ini turut dihadiri oleh Plt Kepala Satpol PP Jateng, Retno Fajar Astuti, serta Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Hartoto dalam laporannya mengungkapkan bahwa Kota Tegal telah memiliki unit khusus Satpol PP Pariwisata untuk mengatur ketertiban dan keamanan di objek-objek wisata.

"Satpol PP Kota Tegal telah memiliki Satpol PP Pariwisata yang fokus pada penertiban dan menjaga keamanan di lokasi-lokasi wisata," jelasnya.

Masfui Masduki, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jateng, menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Ia menyatakan bahwa pembentukan Perda Trantibumlinmas ini bertujuan untuk memperkuat fungsi Satpol PP dalam mengatur ketertiban dan perlindungan masyarakat.

 

"Satpol PP adalah ujung tombak dalam penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat. Kami berharap perda ini dapat memperkuat peran Satpol PP dan memperjelas fungsi Trantibumlinmas," ungkap Masfui.

Retno Fajar Astuti, Plt Kepala Satpol PP Jateng, mengapresiasi inisiatif Bapemperda dalam merancang Perda Trantibumlinmas. Ia juga menyampaikan beberapa isu yang dihadapi Satpol PP, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan sarana prasarana.

"Kami berharap perhatian lebih dari pemerintah terkait masalah anggaran, SDM, dan sarpras untuk Satpol PP. Selain itu, kedudukan dan fungsi Linmas juga perlu diperjelas dalam perda ini," jelas Retno.

Pada kesempatan tersebut, Zaki Safrudin, Anggota Bapemperda, mengajukan pertanyaan mengenai penegakan Perda terkait dunia hiburan dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Tegal.

Hartoto menjawab bahwa Kota Tegal sudah memiliki Perda No. 6 Tahun 2005 yang mengatur tentang penertiban hiburan dan penjual miras. "Kami sudah memiliki Perda 6/2005 untuk mengatur hiburan dan penjualan miras di Tegal," ujarnya.

Bayu Kusuma, anggota Bapemperda lainnya, bertanya mengenai penanganan vandalisme yang dilakukan oleh anak-anak sekolah di Kota Tegal. Hartoto menjelaskan bahwa Satpol PP bekerja sama dengan Kesbangpol dan sekolah-sekolah untuk sosialisasi serta pencegahan tindakan vandalisme.

"Kami juga berkolaborasi dengan masyarakat dan pihak sekolah untuk mencegah terjadinya vandalisme," tambah Hartoto.

Masfui Masduki mengakhiri pertemuan dengan menyatakan bahwa penegakan ketertiban tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP sendiri. Dibutuhkan sinergi antara Satpol PP, pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan yang lebih baik.(Adv)

tag: berita


BERITA TERKAIT