Keputusan Terkait Zonasi PPDB Akan Diumumkan Sebelum 2025
JAKARTA (Jatengreport.com) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan tanggapan atas permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming terkait penghapusan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Menurut Abdul Mu'ti, pihaknya masih melakukan kajian untuk meninjau kebijakan terkait PPDB.
"Saya masih menunggu masukan dari tim pengkaji yang kami bentuk," ungkap Abdul Mu'ti dalam kunjungannya ke UIN Ciputat, Tangerang Selatan, pada 22 November 2024.
Mendikdasmen mengimbau agar semua pihak dapat bersabar menunggu hasil kajian dari tim yang sedang bekerja.
Ia memastikan, setelah laporan dari tim tersebut selesai, keputusan terkait sistem PPDB akan diumumkan paling lambat pada Maret 2025, sebelum tahun ajaran baru dimulai.
"Paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDB, juknis, dan juklak sudah kami terbitkan," tegas Abdul Mu'ti.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah pada 11 November 2024 di Jakarta, Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengusulkan agar sistem zonasi dalam PPDB dihapus.
Selain itu, Wapres Gibran juga meminta agar pendidikan digital menjadi prioritas bagi dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
tag: berita